BACA JUGA:Minyak Kita Resmi Meluncur Rp 14 Ribu Perliter, Pembelian Dijatah Segini Perharinya
BACA JUGA:Karena Mabuk Francesco Bagnaia Kecelakaan Mobil di Ibiza, 'Tau-tau Roda Mobil Sudah di Dalam Parit'
Sebelumnya juga sudah diberitakan bahwa azin ACT dicabut mencangkup Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengungkapkan bahwa alasan mencabut izin ACT dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
“Pencabutan izin ACT ini sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” tambah Muhadjir.
BACA JUGA:Lapas Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Kembali Buka Kunjungan Keluarga, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:KAI Commuter Sayangkan Aksi Pelemparan Batu ke KRL di Lintas Tanah Abang-Stasiun Duri
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mengatakan bahwa pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.
Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.