JAKARTA, DISWAY.ID – Tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi sumbangan 60 rekening ACT diblokir PPATK yang jumlah transaksinya tembus Rp 1 triliun.
Pemblokiran rekening ACT tersebut dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhitung mulai hari ini, Rabu 6 Juli 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan MSAT Disebut Fitnah Oleh Kiai, Kajati Jatim Mia Amiati Angkat Bicara
“60 rekening tersebut ada di 33 penyedia jasa keuangan yang sudah kami hentikan," ungkap Ivan.
Ivan menambahkan bahwa PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018 -2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.
Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.
BACA JUGA:Gegerkan Ciamis, Inilah Detik-detik Babi Hutan Ngamuk di Warung Klontong Siang Hari
BACA JUGA:Diborgol, Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi RDTR 2013
Ivan juga mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.
"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," terangnya.
"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," imbuhnya.