Diborgol, Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi RDTR 2013
Sekda Benteng EH belakang rompi merah jambu ditahan, dengan tangan terborgol.-Jeri-rakyatbengkulu.disway.id
BENGKULU TENGAH, DISWAY.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) BENGKULU TENGAH (Benteng) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari, Rabu 6 Juli 2022.
Kejari langsung melakukan penahanan terhadap Sekda sekira pukul 16.00 WIB sore. Sekda Benteng ditahan bersama PPTK kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pihak ketiga berinisial HH.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013, dengan kerugian negara sebesar Rp 272 juta.
Mengutip rakyatbengkulu.disway.id langsung di lokasi, para tersangka langsung digiring masuk ke mobil tahanan sekira pukul 16.10 WIB. Mengenakan rompi merah jambu, tampak para tersangka dengan posisi tangan terborgol.
BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO
Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH saat ditemui, membenarkan perihal penetapan tersangka dalam kasus RDTR.
"Ketiga tersangka sudah dilakukan ditahan dan dibawa ke Rutan Malabero Bengkulu hingga 20 hari ke depan," singkat Kajari.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus kegiatan fiktif ini diawali karena adanya laporan yang disampaikan atau dilaporkan salah seorang masyarakat Bengkulu Tengah kepada Kejari.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jaksa langsung melakukan tindak lanjut dengan memanggil pihak terkait untuk mendapatkan keterangan.
Sekadar mengulas, kegiatan RDTR memakan anggaran yang mencapai Rp 647 juta. Anggaran Rp 647 juta tersebut terdiri dari anggaran yang berasal dari APBD Benteng tahun anggaran 2013 senilai Rp 317 juta dan di tahun anggaran 2014 senilai Rp 330 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: