Kasus Pencabulan MSAT Disebut Fitnah Oleh Kiai, Kajati Jatim Mia Amiati Angkat Bicara

Kasus Pencabulan MSAT Disebut Fitnah Oleh Kiai, Kajati Jatim Mia Amiati Angkat Bicara

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.-ist-

SURABAYA, DISWAY.ID-- Seorang kiai ternama di Kabupaten Jombang, menyebut kasus pencabulan dengan tersangka MSAT merupakan fitnah belaka, membuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati angkat bicara. 

Kajati Mia Amiati mengisyaratkan tuduhan fitnah atas penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT, anak dari kiai ternama di Jombang tersebut, akan terjawab dalam proses hukum.   

Menurutnya, seseorang yang telah disangkakan melakukan suatu tindak pidana bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana tersangka MSAT, dapat saja merasa dirinya sebagai korban fitnah dari pihak pelapor maupun korban tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Prabu Siliwangi Beragama Islam Kata Ustaz Adi Hidayat, Begini Ceritanya..

“Namun demikian, tudingan balik mengenai perbuatan fitnah tersebut tidak dapat terpisah dari proses hukum,” kata Mia Amiati melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 Juli 2022.

Mia menjelaskan, sebuah tuduhan dapat dianggap fitnah diatur dalam Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sehingga, apakah tersangka merupakan korban fitnah atau tidak, apakah pelapor atau korban telah melakukan tindak pidana fitnah atau tidak, maka proses hukumlah yang bisa membuktikan.

“Pembuktian merupakan titik sentral pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:5 Style Potongan Rambut Sedang Hits di Tangerang

Oleh karena itu, sebelum masuk ke tahap pembuktian di persidangan, Mia mengatakan ada tahapan proses yang harus dilalui.

Salah satunya adalah penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Namun proses itu menjadi terhambat lantaran tersangka MSAT selalu mangkir dari panggilan penyidik bahkan melarikan diri dalam proses penangkapan.

Mia kemudian menilai, tindakan tersangka MSAT itu bagian dari melawan hukum dengan menggunakan opini publik untuk mempengaruhi proses penegakkannya.

Opini yang dicoba dibangun oleh tersangka MSAT beserta keluarga dan kelompok atau pengikutnya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan, melainkan merupakan korban fitnah, menurut Mia, bertujuan menggiring opini di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: