Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan sereal lainnya, maka bahan tersebut harus direndam dalam air (soaking) hingga berkecambah, direbus, diproses menjadi mash, dan dipanaskan.
Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.
Hukum keharaman produk ini mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003. Sedangkan untuk kasus Bintang Zero, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram.