Tak Disangka, Polri Menduga Yayasan ACT Selewengkan Dana Umat untuk Hal Ini? Ternyata...

Jumat 08-07-2022,18:04 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Aliran dana ACT juga diduga mengalir ke beberapa negara, yang aktivitas terorisnya terbilang memiliki status risiko tinggi.

BACA JUGA:Sinopsis Extraordinary Attorney Woo, Drakor Netflix Viral yang Dibintangi Park Eun Bin

“(Diduga) adanya aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke beberapa negara beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme,” kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.

Pihaknya juga telah melakukan pendalaman terhadap sejumlah temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satunya transaksi dana umat yang dikelola oleh ACT itu ke sejumlah negara.

“Kita juga melakukan pendalaman terhadap segala laporan dari temuan PPATK,” ujarnya.

BACA JUGA:Sikapi Kasus Anak Kyai Jombang, Husin Shihab Lontarkan Reaksi Menohok: Hanya Bikin Malu!

Sejak berita informasi ACT ini viral dan menghebohkan Tanah Air dalam beberapa hari terakhir, 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah diblokir PPATK.

Keputusan PPATK kemudian ditindaklanjuti dengan menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Pemblokiran lebih dari 300 rekening ini telah tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

Sementara itu, keinginan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bertemu Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk membatalkan pencabutan izin operasional ACT dipastikan tidak akan ditanggapi.

Pasalnya, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap sudah bersifat final.

Kategori :