Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, 3 Orang Tewas Tenggak Miras Oplosan di Karaoke ATT

Jumat 08-07-2022,20:18 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BENGKULU, DISWAY.ID-Tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting telan korban jiwa. 3 orang dilaporkan tewas setelah menenggak Miras di Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu. 

Tiga orang yang terdiri dari 2 wanita Pemandu Lagu (PL) serta seorang tamu dilaporkan overdosis akibat meminum Miras yang belakangan diketahui oplosan di Tempat Karaoke ATT Kota Bengkulu. 

Buntut dari peristiwa tersebut, Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.  Ayu Ting Ting dipolisikan keluarga korban minuman keras (Miras) yang tewas di tempat hiburan Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu. 

Ayu Ting Ting dilaporkan oleh keluarga Sarah Audi, wanita asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Mendadak Datangi Polda Metro Jaya? Begini Kata Kuasa Hukum

Ayah dari almarhumah Sarah, Limei didampingi pihak kuasa hukumnya dari Graha Hukum Lawyer dan Konsultan dalam konferensi pers, Jumat 8 Juli 2022 menjelaskan, pihaknya melayangkan laporan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Di sini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting dan pemilik tempat usaha beserta manajemen karaoke ATT," sampai kuasa hukum, Reno Andriansyah, mengutip rakyatbengkulu.disway.id.

"Dengan dugaan tindak pidana 359 KUHP yaitu kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," bebernya.

Lanjutnya, laporan yang dilayangkan kepada para terlapor tersebut karena pihaknya beranggapan bahwa brand karaoke ATT yang mengunakan nama besar artis Ayu Ting Ting harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.

"Bagaimana pengawasan dari Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting pada SOP tempat karaoke tersebut. Atau bagaimana pengawasan terhadap makanan dan minuman dari luar bisa masuk ke tempat hiburan tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Polisi Didesak Periksa Hotman Paris Soal Promo Holywings Miras Gratis Muhammad dan Maria

"Dengan bisa masuknya minuman keras tersebut ke tempat karaoke, artinya ada pembiaran minuman dari luar bisa masuk dan ada dugaan kelalaian dari pihak manajemen. Apalagi minuman ini dibiarkan masuk dan dikenakan charge," tambahnya.

Sementara itu orang tua korban, Limei berharap kasus dan laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Saat ini laporan telah resmi dilayangkan pihaknya ke Mapolda Bengkulu.

"Kami pihak keluarga, secara pribadi minta keadilan seadil-adilnya terhadap anak saya," pungkasnya.

Kategori :