Usai melakukan aksinya, 8 tersangka ini langsung meninggalkan korban dengan kondisi yang berlumurkan darah di Gang Kecil.
Diketahui gang kecil yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) ini merupakan lokasi yang biasa mereka lakukan untuk transaksi jual beli narkoba lantaran sepi dan jarang sekali orang dilewati oleh warga.
"Memang gangnya sempit sehingga cukup aman, tidak semua orang bisa keluar masuk," jelasnya.
BACA JUGA:Gawat! Jelang Idul Adha Kasus DBD di Jakbar Tembus 1.156, Wilayah Ini Paling Banyak Jatuh Korban
BACA JUGA:Elon Musk Dituntut Twitter Setelah Batalkan Perjanjian Pembelian Saham 44 Miliar Dolar Amerika
Dari korban, Polisi berhasil mengamankan satu buah topi hitam dan dompet dengan warna yang sama.
Sedangkan dari keempat tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu tiga bilah badik, dua bilah samurai dan tiga bilah golok sisir.
Akbp Joko mengatakan bahwa keempat pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Tersangkut Tewasnya 3 Orang Pengunjung Karaoke ATT
BACA JUGA:Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Tambora, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan
“Dari 4 tersangka yang kami amankan, 1 diantaranya kita amankan di Jakarta, 3 lainnya ditangkap di Serang Banten,” kata Joko.
Saat dilakukan pemeriksaan, para 4 pelaku ini ditemukan positif mengkonsumsi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku ini dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.