Sepasang Kekasih Nekat Kubur Bayi di Tanah Kusir, Berakhir Kena Ciduk Polisi

Sabtu 09-07-2022,17:48 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial DA dan LA pasca ketahuan ingin menguburkan janin bayi di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Bayi tersebut diketahui merupakan hasil dari hubungan gelap yang terjalin di antara keduanya.

Sepasang kekasih itu diciduk usai petugas TPU Tanah Kusir mulai curiga dengan adanya rencana penguburan janin pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Heboh di Twitter, Sinetron Ikatan Cinta Diduga Melecehkan Nabi Ibrahim? Begini narasinya...

BACA JUGA:Alasan Daging Kurban Gak Boleh Dicuci, Simak Penjelasannya

"(Awalnya) pasangan tersebut datang ke TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, untuk menguburkan bayinya," kata Ardhie lewat keterangannya, Sabtu 9 Juli 2022.

Ketika sepasang kekasih itu berniat menguburkan janin bayi, petugas TPU tak langsung menerimanya.

Kedua kekasih sempat dimintai dokumen kematian, tetapi mereka tak bisa menunjukkan hasilnya ke petugas TPU.

Pada akhirnya petugas TPU secara tegas menolak untuk memakamkan jasad dari janin milik sepasang kekasih tersebut.

BACA JUGA:Ajaib! Bayi Kambing Lahir dengan Dua Kuping yang Sangat Panjang, Bakal Jadi Rekor Dunia Nih?

BACA JUGA:Alat Kelamin Pria 50 Tahun Asal Indonesia Ini Bengkok dan Bengkak Saat Berhubungan Intim dengan Istrinya

"Namun, petugas TPU menanyakan dokumen kematian bayi lalu petugas menolak untuk menguburkannya," tutur Ardhie.

Karena curiga, akhirnya petugas TPU Tanah Kusir melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebayoran Lama.

Akan tetapi setelahnya kasus tersebut kini ditangani oleh Polsek Cengkareng karena sesuai dengan domisili pasangan tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap keduanya dan diakui oleh pelaku bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap antara keduanya.

Kategori :