BEKASI, DISWAY.ID - Jalan Tol Soreang - Pasir Koja mulai diberlakukan tarif tol baru. Terhitung mulai hari ini, 10 Juli 2022 pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Soreang - Pasir Koja diberlakukan penyesuaian tarif terbaru.
Pengendara yang akan melintasi Jalan Tol Soroja dihimbau untuk selalu memastikan saldo kartu uang elektronik (e-Money) yang terisi cukup sesuai tujuan berkendara.
Kehadiran Jalan Tol Soreang - Pasir Koja (Soroja) yang telah resmi beroperasi sejak akhir tahun 2017 lalu tentunya memberikan peran penting dalam hal peningkatan ekonomi di wilayah Kabupaten Bandung.
BACA JUGA:Segini Tarif Tol Jembatan Rusia - Tiongkok di Perbatasan Moskow - Beijing, Bayar Pakai Rubel
Jalan Tol ini terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Pasir Koja - Margaasih (2,75 Km) dan seksi 2 Segmen Margaasih - Katapang (3,3 Km) dan Segmen Katapang – Soreang (2,1 Km).
Berikut rincian tarif tol baru Jalan Tol Soreang - Pasir Koja mulai 10 Juli 2022;
- Golongan I : Rp 8000
- Golongan II : Rp 12.000
- Golongan III: Rp 12.000
- Golongan IV: Rp 15.500
- Golongan V : Rp 15.500
Penyesuaian tarif tol baru Jalan Tol Soreang - Pasir Koja telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 570/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Soreang - Pasir Koja.
BACA JUGA:Google Maps Kini Dilengkapi Fitur Cek Tarif Tol Indonesia
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.