Sesampainya di lokasi pemandian, korban dan pelaku sempat berjalan berdua. Saat itu pelaku mengajak korban untuk menikah. Namun, korban menolak tanpa alasan yang jelas.
"Korban sempat menampar kepala pelaku ketika sedang jongkok. Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku," jelas Manaek.
Keributan pun memuncak tatkala pelaku langsung mencekik leher korban hingga kondisinya lemas.
BACA JUGA:Jokowi Ingatkan Zulhas: Saya Minta Menteri Perdagangan Urus Tugas yang Diperintahkan! Kenapa Sih?
Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tasnya, kemudian leher korban digorok sebanyak tiga kali.
Pelaku kemudian turut menelanjangi korban, dan melakukan tindakan keji. Jasad korban kemudian ditutupi dengan dedaunan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dianggap sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang meyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan disangkakan dalam pasal 338 subs 351 ayat (3) dari KUHPidana
"Kami telah berkoordinasi dengan Tim Inafis dan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Perbuatan pelaku sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan menjadikan mati," pungkasnya.