LEBAK, DISWAY.ID-Seorang warga Bekasi berinsial NT (62) diduga melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai Dewa Matahari di Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten.
NT diperiksa Mapolres Lebak atas dugaan penistaan agama dengan mengaku sebagai Dewa Matahari dan melarang warga untuk melaksanakan salat.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan, pihaknya sedang mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan NT di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:102 Kerbau di Lebak Terjangkit PMK
“Sekarang masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim saat dihubungi Radar Banten, Senin 11 Juli 2022.
Menurutnya, NT itu sendiri sulit dimintai keterangan karena dirinya diduga mengalami gangguan jiwa.
Sementara, Camat Bayah Khaerudin mengatakan, dugaan penistaan agama itu dilakukan NT pada 27 Juni 2022 lalu. Saat itu, NT mengaku sebagai Dewa Matahari.
BACA JUGA:Kejari Lebak Launching Aplikasi Sikabayan untuk Urus Aset Bergerak dan Tanah
Bahkan, pria lanjut usia itu juga melarang salat kepada orang-orang yang bekerja dengan dirinya dan menghina Nabi Muhamad SAW.
“Info awal kami terima 27 Juni, cuma kalau kegiatan kami pantau selama ini tidak menemukan hal yang mencurigakan. Sehingga kami melakukan klarifikasi antara warga dengan NT. Hasilnya beberapa ucapan yang disampaikan warga diakui pelaku. Diantaranya hal tadi,” kata Camat.