JAKARTA, DISWAY.ID - kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor laga Iko Uwais berakhir damai
Iko Uwais dan pelapor bernama Rudi sepakat untuk sama-sama mencabut laporan polisi.
Kasus Iko Uwais yang berujung damai ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Kasus yang dilaporkan Saudara Rudi dengan terlapor Iko Uwais ini disepakati oleh dua belah pihak menemui titik temu perdamaian. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," ungkap Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.
BACA JUGA:Kasus Iko Uwais Dihentikan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya
Menurut Zulpan, sejak awal pihaknya mengedepankan langkah restorative justice dan menyarankan kedua belah pihak berdamai.
Dengan kesepakatan ini, kasus dugaan penganiayaan ini sudah disetop dan tidak dinaikkan ke tahap berikutnya.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Perpol Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice," ujarnya.
"Jadi kasus ini tidak dinaikkan ke tahap berikutnya, karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang beperkara," sambungnya.
BACA JUGA:Jaksa KPK Ajukan Banding Keputusan Vonis Dodi Reza Alex
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais terhadap seseorang bernama Rudi dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan maka tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka.
"Sudah dinaikkan ke penyidikan, tentunya ada pemeriksaan lanjutan. Tidak menutup kemungkinan ke situ (tersangka)," ujar Zulpan Endra Zulpan, Jumat 24 Juni 2022.
BACA JUGA:Dari Makkah LaNyalla 'Semprot' Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Wah Ada Apa Nih!
“Penyidik sudah periksa korban, para saksi terlapor, juga melihat hasil visum kemudian hasil gelar perkara. Penyidik memutuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan,” terangnya.