Skuter dan Otoped Dilarang di Jalanan Kota Medan, Polrestabes Medan Ungkap Alasannya

Rabu 13-07-2022,08:28 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Eropa Ketar-ketir Karena Rusia Perpanjang Penutupan Jaringan Pipa Gas Utama, Ditutup Total Langsung Krisis

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," tambahnya.

Satlantas Polrestabes Medan juga telah memanggil komunitas skuter, agar tidak ada lagi kegiatan mengendarai skuter.

Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.

BACA JUGA:Donald Trump Klaim Didukung Elon Musk, Bos Tesla Ungkap Hal Mengejutkan

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya,” tuturnya.  

“Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," tandasnya.

Kategori :