JAKARTA, DISWAY.ID – Dianggap telah meresahkan warga karena kehadirannya, penggunaan skuter dan autoped di larang di jalanan Kota Medan.
Pelarangan penggunaan skuter dan autoped tersebut diungkapkan oleh pihak kepolisian Kota Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya di jalanan umum Kota Medan, namun larangan penggunaan skuter dan autoped juga berlaku di kawasan Lapangan Merdeka yang merupakan kawasan nongkrong warga Kota Medan.
Kawasan Lapangan Merdeka sendiri merupakan lokasi tempat berkumpul para komunitas dan penggemar skuter dan autoped Kota Medan.
AKBP Sonny Siregar selaku Kasat Lantas Polrestabes Medan menuturkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.
Skuter dan otoped hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.
“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," sambungnya.
Dilansir dari pmjnews.con, petugas mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang nekat melanggar aturan.
Hal itu disebabkan karena pengguna skuter dan otoped di jalan raya di Medan sudah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.