Mesti Tahu! Segini Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram

Mesti Tahu! Segini Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram

Mesti Tahu! Segini Tarif Jasa Pendorong Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Para jamaah haji Indonesia sudah tiba di Makkah secara bertahap sejak Kamis 23 Mei 2024 waktu setempat.

Setibanya di Makkah, para jamaah haji akan melakukan umrah wajib.

BACA JUGA:Jumat Perdana di Masjidil Haram, Kemenag Wanti-wanti Hal Ini Untuk Jamaah Haji

BACA JUGA:Kisah Usup Buruh Tani Siap Berangkat Haji 2024, Pertama Kali Naik Pesawat

Bagi para jamaah lanjut usia yang tak kuat berjalan, dihimbau untuk menggunakan jasa pendorong kursi roda resmi di Masjidil Haram.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan setelah sampai di hotel Makkah, petugas haji akan mendata dan mengelompokkan jemaah yang menggunakan kursi roda.

Kebanyakan dari mereka lanjut Widi merupakan jemaah lanjut usia, disabilitas dan jemaah risiko tinggi.

Petugas juga akan mengatur proses pelaksanaan umrah jemaah pengguna kursi roda.

BACA JUGA:Cerita Burhanudin 13 Tahun Menunggu Naik Haji, Tak Bisa Bahasa Indonesia

BACA JUGA:Pesawat Garuda Indonesia Delay 4 Jam, Jemaah Haji Kloter 41 Embarkasi Donohudan Dikembalikan ke Asrama Haji

“Didampingi petugas, para jemaah tersebut masuk ke bus shalawat yang telah dilengkapi akses naik kursi roda untuk dibawa ke Masjidil Haram,” kata Widi di Asrama Haji Pondok Gede.

“Petugas melakukan pengecekan kembali dengan cermat untuk memastikan jemaah telah mengenakan pakaian ihram dengan benar, berwudu, dan membimbing jemaah untuk berdoa sebelum naik bus shalawat,” sambungnya.

“Sepanjang perjalanan ke Masjidil Haram, petugas haji terus membimbing dan memimpin jemaah bertalbiyah,” lanjutnya.  

Ia menjelaskan, untuk memperlancar prosesi Tawaf dan Sai, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan disabilitas, pengelola Masjidil Haram memfasilitasi dan menyediakan layanan penyewaan pendorong kursi roda serta penyewaan skuter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: