"Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya.
"Terutama anak-anak sekolah yang baru pulang. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku diancam dengan sembilan tahun penjara," ucapnya.
Saat proses penangkapan sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan Polres Brebes.
BACA JUGA:Begini Nasib Pemotor Lawan Arah yang Todongkan Pisau ke Polisi di Jaktim, Sudah Minta Maaf Tapi...
Di antaranya delapan unit sepeda motor, senjata api mainan, dan beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Dan apabila ada yang mengaku-ngaku anggota polisi, minta tolong untuk menunjukkan surat perintahnya," pinta Kapolres.