Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap Rp 1,9 Miliar? JPU KPK Berikan Keterangan

Rabu 13-07-2022,19:38 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Ia sangat prihatin karena hingga kini masih ada saja kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Padahal harusnya, anggaran negara yang sudah diamanahkan itu seharusnya dikelola dan dilaporkan dengan benar.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya, ucap Firli, dikutip dari akun YouTube KPK RI, Kamis 28 April 2022 dini hari.

Lanjut Firli, lembaga negara hingga pemerintah daerah diminta untuk menjauhi praktik suap.

"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," ucap Firli.

"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” tandasnya.

Diketahui, KPK juga resmi menetapkan 8 orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Kategori :