Syarat dan Ketentuan Daftarkan Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Simak Caranya

Kamis 14-07-2022,10:09 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Yang termasuk kepesertaan ini adalah bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga. Anak tersebut dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifkan orang tua PPU.

Berikut ini syarat dan cara daftarnya:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil

BACA JUGA:Resesi Ancam Perekonomian Dunia, Bank Indonesia Siap Naikan Suku Bunga

Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta ini dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

b. Surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan buku rekening tabungan BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarka dalam Kartu Keluarga/Penanggung)

d. Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliput nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK

 

Kategori :