LEBAK, DISWAY.ID-- Seorang pria berinisial NT (62) asal Bekasi, mengaku-ngaku dirinya sebagai Dewa Matahari dan larang salat di Kabupaten Lebak, Banten, telah bikin geger warga.
Kasus NT mengaku Dewa Matahari dan larang orang lain salat tersebut ditangani Polres Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap NT terduga pelaku penyebar paham aliran sesat atau penistaan agama setelah geger mengaku Dewa Matahari dan larang salat.
BACA JUGA:Ada Warganya Ngaku Titisan Nabi Khidir, Begini Reaksi Wakil Walkot Serang
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik yang terkait dengan adanya NT mengaku Dewa Matahari dan larang salat warga. Di antaranya, tokoh agama dan NT juga sudah diperiksa.
AKBP Wiwin Setiwan menjelaskan, upaya pemeriksaan dilakukan guna mendalami kasus NT mengaku Dewa Matahari dan larang salat.
Pemeriksaan tersebut untuk diketahui ada dan tidaknya unsur pidana dalam kasus itu.
“Saat ini status NT masih sebagai saksi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, seperti tindak pidana penistaan agama.
BACA JUGA:Astagfirullah! Pria Ini Mengaku Dewa Matahari dan Larang Warga Salat
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan bekerjasama dokter spesialis kejiwaan.
Menurut Indik, hasil pemeriksaan menyebutkan NT diindikasikan mengalami gangguan kejiwaan, psikopatologi.
Di mana, yang bersangkutan diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
“Sehingga ia disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik.
"Hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya,” imbuhnya.