Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,544 gram atau 9,5 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper bewarna kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone dan uang tunai sebanyak Rp 800.000.
"Uang ini merupakan sisa uang jalan dari tersangka Y dan I," ujar Pasma.
"Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.