JAKARTA, DISWAY.ID- Ramainya pemberitaan yang menyoroti Polisi Republik Indonesia itu membuat pihak istri Ferdy Sambo mendatangi kantor dewan pers, Jumat 15 Juli 2022.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris meminta empati dari rekan-rekan media terkait pemberitaan penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Arman Haris diterima Dewan Pers oleh Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yudi Hendrian.
"Sudah kami mohonkan dan akan kami sampaikan juga ke temen-temen pers bahwa berdasarkan pasal 5 kode etik jurnalistik juga disebutkan bahwa pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila yang ini bener-benar kami selaku kuasa hukum korban berharap empati dari rekan-rekan media," ujar Arman kepada wartawan, Jumat 15 Juli 2022.
"Saya sangat berharap empati rekan-rekan media sambil sama-sama kita menunggu hasil dari penyidikan tim yang telah dibentuk oleh bapak Kapolri. Jadi itulah harapan kami sebagai pihak dari yang mewakili keluarga," tambahnya.
Arman juga mengatakan, karena biar bagaimana pun keluarga mempunyai anak 3 orang yang masih berusia muda dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa dan apabila teman-teman pers tidak mengindahkan kode etik jurnalistik.
"Kami harapkan dengan sangat bahwa teman-teman dari media betul-betul mempunyai rasa empati juga terhadap keluarga korban maupun korban sendiri sambil kita menunggu hasil yang sekarang telah bekerja," ungkapnya.
BACA JUGA:Ketua RT Rumah Irjen Sambo Kesal, Sehari Setelah Penembakan CCTV Pos Diganti Polisi Tak Berseragam
Sementara itu, Yadi Hendriana menambahkan bahwa pers memiliki pedoman dalan profesionalitasnya. "Intinya teman-teman kita punya pedoman," terangnya.
"Teman-temab bisa baca di pasal 2 dan juga pasal 3, di situ bisa jelas bagaimana pers menempuh jalan profesional, dalam pasal 22 juga sama jadi teman2 bisa lihat," jelasnya.
"Apa yang dilakukan pak Arman sudah sangat betul, sangat menyentuh pers kita saat ini," pungkasnya.