Selain itu, Indonesia juga akan dinilai sebagai negara yang tidak ramah terhadap perusahaan teknologi apabila melakukan pemblokiran. Jelas ini akan menurunkan investasi yang masuk.
Raksasa teknologi global seperti Google dan Meta yang memang saat ini belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia tapi apa mungkin Kominfo berani menjalankan pemblokiran sampai kurun waktu tertentu. Sejumlah pihak meragukan keberanian Kominfo.
Pendaftaran PSE sendiri masih bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
BACA JUGA:Catat! Kominfo Ungkapkan Ciri-ciri Investasi Bodong, Waspada Jangan Sampai jadi Korban Selanjutnya
Pendaftaran PSE merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya.
Menkominfo Johnny G. Plate bilang dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Kominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.
“Paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 14 Juli lalu.
BACA JUGA:Kominfo ke Masyarakat: Segera Beli Set Top Box TV Digital, Berlaku 30 April 2022
Kominfo menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.