Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran

Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons YouTube dan TikTok terait dengan penerapan aturan dalam PP Tunas-disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons YouTube dan TikTok terait dengan penerapan aturan dalam PP Tunas. 

Dua platform itu pun diberikan waktu hingga esok hari, Selasa, 14 April 2026, untuk memberikan tanggapannya agar menaati aturan tersebut.

"Jadi misalnya terhadap YouTube, terhadap TikTok yang kita minta kepatuhannya ditambah dari yang sebelumnya parsial," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, Senin, 13 Aprl 2026.

BACA JUGA:KDM dan Korlantas Sepakat, Bayar Pajak Kendaraan Tak Lagi Bergantung KTP Awal

BACA JUGA:Innalillahi, Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang Kota

"Itu kita memang masih tunggu sampai besok. Jadi insyaallah besok akan ada penyampaian-penyampaian. Doakan saja hasilnya baik," sambungnya.

Meutya mengemukakan, aturan dalam PP Tunas adalah kedaulatan di Indonesia. Dengan begitu, para platform harus mematuhinya.

Meutya menegaskan, aturan seperti ini sudah dilakukan di Australia dan 19 negara lain. 

Sedangkan di Indonesia, penerapannya masih beru dilakukan dan masih menunggu seluruh platform menyetujui untuk mengikuti aturan tersebut.

"Sehingga kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," ungkapnya.

BACA JUGA:Ricuh Usai Persija vs Persebaya, Bus Bonek Dilempari Batu di Tol Japek KM 13

BACA JUGA:Wacana War Tiket Haji, Anggota DPR Tekankan Harus Berbasis Keadilan

Dengan gerakan yang sudah berlaku secara global itu, kata Meutya, diharapkan kepatuhan seluruh platform akan berdampak baik kepada anak-anak di Indonesia, bahkan di belahan dunia lainnya.

Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: