Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran

Komdigi Beri Deadline YouTube dan TikTok Patuhi PP Tunas, Google Kena Teguran

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons YouTube dan TikTok terait dengan penerapan aturan dalam PP Tunas-disway.id/Candra Pratama-

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, pemerintah menemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak Google yang menaungi YouTube berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," tambahnya.

BACA JUGA:Percepat Penanganan Digital Jadi Fokus, Komdigi-Polri Siapkan Sistem Integrasi

BACA JUGA:Aksi Nyata Ibu Dewi, Kartini Masa Kini Penggerak Kepedulian Lingkungan

Menurut Meutya, pemerintah tidak lagi bisa memberikan atas ketidakpatuhan yang ditunjukan oleh platform YouTube tersebut. 

Oleh karenanya, pemerintah kini telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa pengiriman surat teguran kepada pihak Google.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: