JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ungkap penyebab berikan ancaman blokir Whatsapp, Instagram hingga Facebook.
Sebelumnya Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
Pendaftaran tersebut upaya Kemenkominfo untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani, dilansir dari PMJ NEWS, pada 17 Juli 2022.
BACA JUGA:Ini Alasan Roy ABG Citayam Tolak Beasiswa Sandiaga Uno, Ada Cerita Pilu di Balik Keputusannya
Untuk pendaftaran ini, Kemenkominfo memberikan tenggat waktu hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tuturnya.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.
BACA JUGA:Pengakuan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Kunci Menjawab Misteri Penembakan Brigadir J
"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," terangnya.
"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," imbuhnya.
Dari pantauan, hingga Minggu 17 Juli 2022 di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, belum mendaftar.
BACA JUGA:Bukti Terbaru Kondisi Jenazah Brigadir J Didapatkan Komnas HAM, Soal Peretasan Ikut Diungkit
Temasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Apakah mampu Kominfo melakukan pemblokiran tersebut. Karena sulit rasanya melakukan pemblokiran jika tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan raksasa teknologi global itu.