Dear Bharada E, Benarkan Ini Nama Aslimu sebagai Penembak Jitu?

Minggu 17-07-2022,21:48 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Mayoritas mendesak Bharada E mengakui perbuatannya. Bahkan ada netizen yang meminta Bharada E jangan mau dijadikan tumbal.

BACA JUGA:Putri Chandrawati dan Isu Liar yang Mengalir Deras Iringi ‘Hilangnya’ Bharada E Bersama Sang Jenderal

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J.

Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.

“Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya,” kata Anam.

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut; bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.

BACA JUGA:Putri Chandrawati dan Misteri Isi Ponsel Brigadir J Jadi Babak Baru Menjawab Isu Miring yang Beredar

Menurut Anam, pengumpulan data-data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap.

Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi.

Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.

Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke lembaga itu.

BACA JUGA:Benarkah Putri Chandrawati Dilecehkan? Fakta Yuridis Ini Menjawab Spekulasi Liar

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi di Duren 3, Detik-Detik Aksi Brigadir J Terungkap, Diakui Ada Sayatan Akibat Proyektil

Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut. “Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta,” ujarnya. 

Kategori :