Karena itu, pasal 241 tersebut justru akan mengancam kebebasan masyarakat untuk berpendapat.
Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.
Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan.
Dalam aksinya demo mahasiswa Cirebon hari ini juga menyatakan bahwa kenaikan BBM sangat mempengaruhi perekonomian nasional.
Mulai dari kenaikan bahan pokok hingga meresahkan pengendara kendaraan bermotor pengguna BBM.
“Hidup mahasiswa. Hidup rakyat Indonesia. Hidup perempuan Indonesia. BBM naik demokrasi turun,” tulis keterangan tertulis mahasiswa. (jrl)