RKUHAP Rawan Kriminalisasi, IKADIN Ingatkan Pentingnya Perlindungan HAM

RKUHAP Rawan Kriminalisasi, IKADIN Ingatkan Pentingnya Perlindungan HAM

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menegaskan pentingnya RKUHAP mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menuai sorotan dari berbagai pihak karena dinilai rawan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis. 

Dalam sebuah diskusi, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail, menegaskan pentingnya RKUHAP mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Ya saya kira makanya justru karena begitu ya Undang-undang hukum acara pidana ini, ini kan satu hukum acara yang mengatur tentang proses hukum," ujar Maqdir, Senin 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru

"Ketika dia mengatur proses hukum, seharusnya melindungi hak-hak asasi manusia. Karena hukum acara itu adalah pembatasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa hukum acara pidana bukanlah “SIM” bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang. 

"Ini adalah batasan bagi mereka di dalam melakukan tindakan terkait dengan kewenangan-kewenangan mereka," tegasnya.

Maqdir juga menyoroti soal kewenangan penahanan, yang menurutnya seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik. 

"Saya sampaikan kepada mereka, penahanan ini seharusnya tidak dilakukan oleh penyidik. Tetapi penahanan itu hanya boleh dilakukan ketika perkara itu sudah selesai, orang sudah didukung. Kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu ya, bisa saja itu dilakukan," ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus di mana seseorang telah menjalani penahanan atau hukuman, namun kemudian dibebaskan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) atau kasasi.

BACA JUGA:Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial

Maqdir berharap pembahasan RKUHAP ke depan benar-benar memperhatikan aspek perlindungan terhadap hak asasi manusia agar tidak menjadi alat yang membahayakan warga negara.

"Nah orang yang sudah dihukum, menjalani hukuman, kemudian dibebaskan ini, mereka bisa apa? Seluruh nama baik mereka sudah hancur. Keluarga barangkali sudah berantakan, rasa malunya seperti apa, harta juga sudah habis, hilang, apalagi yang tinggal pada mereka," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads