Komisi III DPR RI dan Komisi Yudisial Bahas Revisi KUHAP, Sesuaikan dengan KUHP Baru
Ilustrasi Gedung DPR RI: Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibawa ke paripurna pekan depan.--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI baru saja melaksanakan pertemuan dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mendengarkan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2 Januari 2026, diperlukan adanya penyesuaian dalam hukum acara pidana yang juga mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP yang baru.
BACA JUGA:Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
BACA JUGA:Bersyukur Punya KUHP Baru, Jokowi: Ini Upaya Modernisasi Hukum Indonesia
"Ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," katanya dalam rapat, Senin 10 Febuari 2025.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memberikan contoh mengenai Pasal 21 KUHAP yang mengatur penahanan bagi pelaku tindak pidana.
Ia menegaskan pentingnya revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan lainnya dalam pasal-pasal yang relevan.
BACA JUGA:MK Tolak Uji Unsur Motif Pembunuhan Berencana dalam KUHP, Apa Alasannya
"Ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," jelasnya.
"Ada berapa pasal itu kan di antaranya penggelapan. Nah, di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah gitu kan," sambungnya.
Sementara itu, Ketua KY, Amzulian Rifai, menyampaikan apresiasinya terhadap pencapaian DPR dalam menyelesaikan pembahasan KUHP yang baru.
Ia menekankan bahwa KUHAP juga harus mencerminkan semangat yang sama dengan KUHP, khususnya dalam hal keadilan restoratif atau restorative justice.
BACA JUGA:Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
