IDI Pertanyakan Beda Batas Usia Janin saat Aborsi antara KUHP dan Fatwa MUI, Tingkatkan Risiko pada Ibu

IDI Pertanyakan Beda Batas Usia Janin saat Aborsi antara KUHP dan Fatwa MUI, Tingkatkan Risiko pada Ibu

IDI Pertanyakan Beda Batas Usia Janin saat Aborsi antara KUHP dan Fatwa MUI, Tingkatkan Risiko pada Ibu-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI dr Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos turut mempertanyakan aturan mengenai batas usia janin yang bisa dilakukan aborsi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan mengatur bahwa korban pemerkosaan dan ibu hamil dengan kondisi medis tertentu bisa melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya.

BACA JUGA:Viral Penemuan Dua Janin dari Sapi Kurban Jantan di Pekanbaru, Warganet: Nggak Masuk Akal

BACA JUGA:Sopir Pelaku Tabrak Lari Ibu Hamil di Gambir Ditangkap, Janin 5 Bulan Tak Bisa Diselamatkan

Hal ini tertuang dalam Pasal 116 yang berbunyi, "Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi.kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana."

Lebih lanjut, KUHP terbaru tahun 2023 memberikan pengecualian serupa dengan lebih rinci usia kehamilan maksiml 14 minggu.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedamratan medis," bunyi Pasal 463 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Ibu Hamil Harus Bahagia, Kesehatan Mental yang Buruk Ganggu Perkembangan Janin

BACA JUGA:Usia Janin Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Diungkap Kepolisian

Di sisi lain, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa aborsi hukumnya haram.

Namun, hal ini diperbolehkan apabila terdapat indikasi medis, termasuk korban pemerkosaan, dengan usia maksimal 40 hari.

Perbedaan ini menjadi perdebatan terkait batas maksimal usia kandungan yang bisa dilakukan aborsi.

"Antara KUHP dengan MUI, memang ini yang terjadi (ada perbedaan). Jadi saya kalau soal mengomentari, justru saya ingin tanya ke pemerintah," ungkap dr Ari pada konferensi pers daring IDI, Jumat, 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Olivia Sumargo Hamil Setelah 4 Kali Keguguran dan Janin Tak Berkembang, Denny Sumargo Ingin Anak Cewek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: