BPOM Bantah Kebocoran Dokumen soal Bahaya Vaksin Polio nOPV2

BPOM Bantah Kebocoran Dokumen soal Bahaya Vaksin Polio nOPV2

Pemberian vaksin Polio.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait isu kebocoran dokumen yang berisi dampak pemberian vaksin polio berjenis nOPV2.

Vaksin tersebut saat ini diberikan ke seluruh anak-anak Indonesia dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio.

Artikel tersebut menyebutkan bahwa vaksin polio nOPV2 berbahaya, bahkan membuat anak sehat terkena penyakit polio.

BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Vaksin Polio Tak Sebabkan Kanker dan HIV

Terkait hal ini, BPOM memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

BPOM menjelaskan, tautan dokumen yang turut dilampirkan pada artikel tersebut merupakan informasi publik sehingga dipastikan tidak ada kebocoran data.

"Tautan dokumen yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dan bukan merupakan dokumen rahasia sehingga tidak terjadi kebocoran dokumen rahasia," ungkap BPOM.

Sementara itu, pihaknya juga memastikan bahwa vaksin nOPV2 yang dimaksud pada artikel tersebut telah melalui uji klinik fase 1, 2, 3.

Selain itu juga telah dievaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat.

BACA JUGA:Siap-Siap! Pekan Imunisasi Nasional Vaksin Polio Bakal Digelar di 33 Provinsi

"Anggota Komnas Penilai Obat merupakan para pakar dengan berbagai bidang keahlian yang berasal dari perguruan tinggi, rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan asosiasi klinisi lainnya," tuturnya.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjutnya, vaksin polio telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta diberikan persetujuan izin edar pada Desember 2023.

"Dengan demikian vaksin ini aman digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio," tandasnya.

Kemudian, vaksin ini jugq telah memenuhi standar prequalification (PQ) WHO dalam hal mutu, keamanan, dan efektivitas, termasuk memenuhi standar Caara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads