Ini Sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia
Ini Sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Ini sejarah Badan Pengawas Obat dan Makanan - bpomindonesia.id.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia memiliki sejarah panjang dalam pengawasan obat dan makanan, yang dimulai sejak era kolonial Belanda.
Berikut adalah garis waktu penting dalam perkembangan BPOM:
Sejarah Awal dan Era Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, pengawasan terhadap obat dan makanan sudah dilakukan melalui lembaga seperti Geneeskundig Departement dan Geneeskundig Laboratorium.
Lembaga-lembaga ini bertugas mengawasi kualitas obat dan makanan yang beredar di masyarakat kolonial.
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Uang Nasabah BSI, Mantan CS di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara
Pasca Kemerdekaan hingga 1975
Setelah Indonesia merdeka, pengawasan obat dan makanan dikelola oleh Direktorat Jenderal Farmasi di bawah Kementerian Kesehatan. Pada tahun 1975, Direktorat Jenderal Farmasi diubah menjadi Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan, dengan cakupan tugas yang lebih luas, termasuk pengawasan terhadap kosmetika, alat kesehatan, obat tradisional, narkotika, dan bahan berbahaya lainnya.
Pembentukan BPOM sebagai Lembaga Independen
Pada tahun 2000, melalui Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000, Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan diubah menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).
Status ini menjadikan BPOM sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.
Perubahan lebih lanjut terjadi pada tahun 2001 dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Keputusan ini kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013.
BACA JUGA:Menhan Sebut Ada 29 Rumah Sakit TNI Belum Terakreditasi
Perkembangan Organisasi dan Fungsi
Seiring berjalannya waktu, BPOM terus melakukan penyesuaian organisasi dan fungsi untuk menghadapi tantangan baru. Pada tahun 2017, melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, BPOM diperkuat dengan perubahan struktur organisasi dan penambahan fungsi pengawasan, termasuk pengawasan terhadap produk yang beredar secara daring. Peraturan ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.
Dengan sejarah panjang dan berbagai perubahan tersebut, BPOM terus berkomitmen untuk memastikan obat dan makanan yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan berdaya saing, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk yang tidak terkontrol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
