77 Ribu Jajan Viral Latiao Disita Setelah Ditemukan Terkontaminasi Toksin Picu Keracunan oleh BPOM
Kepala BPOM Taruna Ikrar: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan ribu jajan viral asal Tiongkok bernama Latiao.-Annisa Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik puluhan ribu jajan viral asal Tiongkok bernama Latiao.
Jajan yang terbuat dari tepung dan memiliki tekstur kenyal serta rasa pedas gurih tersebut diduga menyebabkan keracunan di sejumlah daerah Indonesia hingga pihak BPOM memutuskan hal ini sebagai Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP).
Sejauh ini, kejadian keracunan dilaporkan di tujuh daerah, mulai dari Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Ibu-ibu Diduga Sering Mencuri Barang di Jaklingko, Transjakarta Angkat Bicara
Produk tersebut diketahui mengandung bakteri Bacillus cereus yang menghasilkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, dan muntah.
Oleh karena itu, pihaknya mengambil langkah cepat untuk menarik, mengamankan serta memanggil perusahaan importir yang mengimpor produk tersebut.
Tak lupa juga produk tersebut akan dimusnahkan.
BACA JUGA:Cari Kamar Sewa yang Terjangkau, Ratusan Masyarakat di Rusun Pasar Rumput
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
"Dari 341 sarana yang telah diperiksa, terdiri dari 214 ritel atau toko, 27 distributor, 100 kantin dan warung di area sekolah, sebanyak 9,68% (ditemukan menjual latiao," ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Kantor Bapanas, Jakarta, 4 November 2024.
Jumlah tersebut meputi 20 distributor, 12 ritel, dan 1 toko warung di area sekolah dengan total 77.219 pcs (95 item atau varian).
"Dari 77.219 pcs latiao tadi atau 95 item varian, telah disampling sejumlah 750 pcs, diturunkan dari rak display, diamankan sementara sejumlah 76.420 pcs, dan sejumlah 49 pcs tadi dimusnahkan karena kedaluwarsa atau tanpa izin edar," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: