IDI Beri Tips Pilih Klinik Kecantikan Sedot Lemak yang Aman

IDI Beri Tips Pilih Klinik Kecantikan Sedot Lemak yang Aman

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Adib Khumaidi SpOT-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut buka suara terkait viral meninggalnya selebgram Medan ketika sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok.

Diketahui, ternyata prosedur tersebut dilakukan oleh dokter umum dan belum memiliki izin praktik.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr. dr. Moh Adib Khumaidi, SpOT mengingatkan agar masyarakat memilih klinik atau rumah sakit tepercaya, sebelum melakukan sedot lemak atau tindakan medis lainnya.

BACA JUGA:Budi Gunadi Sadikin Resmi Buka INDO HEALTH CARE GAKESLAB EXPO 2024, Berlangsung 3 Hari!

BACA JUGA:Mengenal Penyempitan Pembuluh Darah, Penyakit yang Dialami Sonny Septian

Terutama, sangat penting untuk memilih dokter yang benar-benar berkompetensi di bidang bedah plastik rekonstruksi dan estetika.

"Dengan sekarang model searching Google, bisa kita ketahui sebenarnya tentang kompetensi dan kualifikasi (dokter)," ungkap dr Adib pada konferensi pers daring, 31 Juli 2024.

Bukan hanya itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah dokter tersebut memiliki kompetensi dan izin praktik yang teregister pada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

dr Adib menjelaskan, KKI mempunyai otoritas untuk menentukan apakah dokter tersebut mempunyai kewenangan atau kompetensi dalam melakukan sebuah pelayanan.

"Di KKI sudah ada data-data yang menyebutkan kompetensi dan kewenangan tambahan di dalam melakukan sebuah tindakan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemerintah Bolehkan Wanita Hamil Aborsi, Berikut Aturannya

BACA JUGA:Berjuang di Ajang Olahraga Internasional Paris, Pentingnya Atlet Konsumsi Nutrisi Seimbang

Sementara itu, pemerintah juga mengatur terkait syarat pelaksanaan bedah plastik, termasuk sedot lemak, melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan.

Dimana, Pasal 396 ayat (1) berbunyi, "Bedah plastik rekonstruksi dan estetika hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan."

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads