Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP-Screenshoot/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Video viral yang memperlihatkan mobil Xpander menabrak mobil Porsche di dalam showroom, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu terancam Pasal 200 dan 406 KUHP.

Hal tersebut disampaikan pemerhati masalah transportasi Budiyanto yang mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas karena kejadiannya bukan di jalan umum.

" Saya mendapat informasi bahwa pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan dipengaruhi minuman alkohol," ujar Budiyanto saat dihubungi Disway Sabtu 16 Maret 2024.

BACA JUGA:Kapan Kereta Tambahan Mudik Lebaran Tahap 3 Dibuka? Ini Kata KAI

BACA JUGA:Mudik Gratis Bersama Taspen Persero Buka Pendaftaran Tujuan Jawa Hingga Sumatera, Buruan Kuota Terbatas

Ia menjelaskan dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Yang dimaksud penuh konsentrasi, lanjut Budiyanto ialah setiap orang yang mengemudikan ranmor dengan penuh perhatian dan tidak boleh terganggu perhatiannya karena sakit.

Lelah, mengantuk menggunakan telepon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

Pengemudi mobil Xpander sebelum menabrak fasilitas showroom dan mobil Porsche sudah dipengaruhi oleh minuman yang mengandung alkohol.

BACA JUGA:Bikin Malu, KPK Minta Maaf Atas Kasus Pungli di Rutan KPK

BACA JUGA:Buka Rute Baru ke Purwokerto, Mudik Naik DAMRi cuma Bayar Tiket Rp 165 Ribu

Ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 283 UU No 22 tahun 2009, berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya juga memaparkan bahwa hal tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas maka penanganan oleh unit Reserse. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads