Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP

Pemerhati Transportasi: Sopir Xpander Tabrak Porsche Bisa Terjerat Pasal 200 dan 406 KUHP-Screenshoot/Instagram-

Pasal yang dilanggar dapat dikenakan pasal 200 KUHP atau 406 KUHP, apabila ini ada unsur sengaja.

BACA JUGA:PM Spanyol Ucapkan Selamat ke Prabowo atas Keunggulan di Pilpres Melalui Surat Resmi

BACA JUGA:Gus Iqdam Berikan Video Klarifikasi Soal Palestina Aman, Ada Pengakuan Tegas: Bukan Berarti Tak Ada Perang

" Penyidik dapat menelusuri kejadian awal dimana pengemudi pada saat mengemudikan ranmor sudah dipengaruhi  oleh minum-minuman berkadar alkohol  yang tentunya sudah tahu resiko yang akan terjadi (unsur kesengajaan bisa ditelusuri dari sini)," imbuhnya.

Namun apabila tidak memenuhi unsur-unsur kesengajaan bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dilihat dari akibat dari kecelakaan tersebut.

" Namun jika dilihat dari kondisi awal pengemudi Xpander yang sebelumnya minum-minuman mengandung alkohol yang lebih cenderung dikenakan pasal 200 KUHP dan pasal 406 KUHP," tutupnya.

(Sabrina Hutajulu)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads