Komisi III DPR Terima Masukan Publik untuk Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum

Komisi III DPR Terima Masukan Publik untuk Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum

Diketahui, pembentukan Panja reformasi sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan.-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan akan membuka ruang untuk masukan publik terkait kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. 

"Panja ini tidak boleh eksklusif. Kami menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga korban ketidakadilan hukum. Reformasi penegakan hukum harus lahir dari suara publik," ujar Habiburokhman kepada media, Kamis 8 Januari 2026.

BACA JUGA:Terkuak Kronologi Pramugari Gadungan Batik Air Bisa Lolos dari Pemeriksaan Versi Polres Bandara Soetta

BACA JUGA:El Clasico Persib vs Persija Dijaga Ketat, Polda Jabar Kerahkan 3 Ribu Personel Gabungan

Ia menjelaskan, Komisi III DPR RI memastikan reformasi di tubuh Polri, Kejaksaan, dan lembaga peradilan tidak berhenti pada evaluasi administratif. 

Adapun Panja akan diarahkan pada pembenahan menyeluruh, mulai dari aspek struktural, budaya kerja, hingga mekanisme pengawasan internal dan eksternal.

Menurutnya, Panja akan fokus pada perbaikan sistemik, termasuk pola rekrutmen, promosi jabatan, penegakan kode etik, serta penguatan pengawasan agar aparat penegak hukum tidak lagi kebal terhadap kritik.

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Gratis Rp295.000 Cair Lewat Aplikasi Penghasil Uang 2026, Bisa Klaim Lewat HP!

BACA JUGA:Roy Suryo Bawa 7 Pendukung Jokowi ke Ranah Hukum, Soroti Equality Before the Law

"Kita ingin reformasi yang berdampak langsung. Bukan hanya laporan tebal, tapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Diketahui, pembentukan Panja reformasi sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat mengenai penegakan hukum yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan. 

Keluhan tersebut mencakup persoalan integritas aparat, transparansi penanganan perkara, hingga praktik penyalahgunaan kewenangan yang dinilai mencederai kepercayaan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads