Bharada E Masih Saksi, Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Naikkan Status Tersangka

Senin 18-07-2022,17:45 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berstatus saksi.

Dalam keterangan polisi, Bharada E memang yang menggunakan senjata untuk melakukan penembakan lantaran mendapatkan tembakan pistol HS-9 dari Brigadir J di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Disebutkan, Bharada E menghindari 7 peluru yang tembakkan oleh sopir dinas istri Kadiv Propam Polri, Ny Putri Candrawati.

BACA JUGA:Senjata Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi Jadi Perbincangan Para Mantan Petinggi Polri

Bharada E membalas tembakan tersebut dengan melepaskan 5 peluru hingga membuat Brigadir J meninggal dunia.

Atas kejadian itu, status Bharada E masih sebagai saksi dalam kasus tembak-menembak dengan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Status Bharada E masih sebagai saksi, apa alasannya belum naikkan status tersangka?

Polisi menyatakan belum ada bukti yang mendukung untuk naikkan status menjadi tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan komandan Bharada E hingga didapat informasi bahwa Bharada E merupakan tim penembak nomor satu di resimen pelopor Brimob.

Sementara terkait permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disebutkan masih dalam proses.

Bharada E telah memberikan keterangan kepada LPSK saat mengajukan perlindungan pasca peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.   

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan yang diterima pada Kamis 14 Juli 2022 dan keterangannya telah didalami pada Sabtu 16 Juli 2022.

"Selasa (12-7-2022), LPSK proaktif koordinasi dengan Kapolres Jaksel. Rabu (13-7-2022) kami koordinasi dengan Irjen Ferdy Sambo. Serta wawancara Bharada E Kamis (14-7-2022), permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Edwin kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Kategori :