Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

Putri Candrawati Minta Perlindungan ke LPSK, Keterangan Bharada E Sudah Didalami

Istri Kadiv Propam Putri Candrawathi (kiri) bersama sahabatnya Albert Kleo. - Albert Kleo-facebook--

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebutkan melibatkan Brigadir J yang merupakan sopir Ny Putri Candrawati dan seorang ajudan Bharada E, masih dalam penanganan.

Pasca peristiwa polisi tembak polisi hingga meninggalnya Brigadir J, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan perlindungan Putri Candrawati kepada LPSK tersebut ditengarai terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Terbaru: Kedokteran Forensik Rampungkan Hasil Autopsi Brigadir J, Labfor Uji Balistik

Seperti diberitakan sejak kasus itu bergulir, penembakan polisi dengan polisi bermula Brigadir J masuk ke kamar istri Irjen Ferdy Sambo, Ny Putri Candrawati dan diduga melecehkannya. Bharada E yang mendengar teriakan Putri Candrawati lari ke arah teriakan dan terjadi baku tembak dengan Brigadir J. 

Selain Putri Candrawati, permohonan perlindungan kepada LPSK juga diajukan Bharada E pada Kamis 14 Juli 2022.

"Permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Minggu 17 Juli 2022.

Atas pengajuan perlindungan itu, LPSK telah mendalami keterangan yang diberikan dari Bharada E sebelumnya melalui wawancara. 

Sedangkan keterangan dari Putri Cabdrawati belum diperoleh LPSK, karena yang bersangkutan masih dalam kondisi trauma pasca insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Senjata Bharada E dalam Kasus Polisi Tembak Polisi Jadi Perbincangan Para Mantan Petinggi Polri

"Kami mendalami keterangan Bharada E dan Ibu P. Dari Ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (trauma)," ungkap Edwin.

Menurutnya, LPSK dalam menentukan bentuk perlindungan yang diajukan pemohon perlu terlebih dahulu melakukan wawancara.

Ditegaskan wawasan ini menjadi bagian penting lantaran akan menentukan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada kedua pemohon tersebut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, polisi yang meninggal dalam baku tembak yaitu Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads