"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E," imbuhnya.
Sebenarnya permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo secara lisan kepada LPSK, tetapi keterangan lebih lanjut belum diperoleh pihaknya lantaran yang bersangkutan masih terguncang.
Edwin mengatakan, Bharada E mengajukan perlindungan ke LPSK sebagai saksi.
Diungkapkan Edwin, pihaknya menerima 2 laporan terkait dugaan kekerasan terkait pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
Sedangkan perlindungan yang akan diberikan kepada pemohon, lanjut Edwin, pihak LPSK masih mengumpulkan keterangan dan melakukan investigasi.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Bansos BPNT Rp 2,4 Juta Segera Cair Kembali, Cek Nama Penerima dan Cara Login
Di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya datang dengan membawa barang bukti berupa video dan surat elektronik terkait dugaan pembunuhan berencana.
Pihak keluarga menemukan ada perbedaan fakta dan keterangan yang disampaikan Bareskrim Polri terkait meninggalnya Brigadir J.
Menurut kuasa hukum pihak keluarga Brigadir J disebut tak hanya mengalami luka tembak.
"Ada luka sayatan, pengerusakan di bawah mata, di hidung dua jahitan, di leher sayatan, bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, luka tembak," ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Jakarta.
Diketahui, Brigadir J tewas dalam insiden yang disebut polisi tembak polisi dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan anggota Brimob yang bertugas dalam pengawalan dan pengamanan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 30 Tersangka Kasus Mafia Tanah
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Cek Cara Mendaftar dan Linknya