Setelah Diadukan ke Propam, Irjen Sambo Malamnya Dinonaktifkan, TAMPAK: Propam Ini Benteng Terakhir untuk...

Selasa 19-07-2022,12:09 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Sementara itu, laporan yang diadukan TAMPAK ke Propam sudah teregisterasi dengan Nomor SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan

Laporan tersebut dibuat sangat berkaitan dengan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin.

Terlebih Saor menyebut bahwa dalam kasus ini banyak sekali kejanggalan yang terjadi.

BACA JUGA:Wamenkes: Rumah Sakit Harus Siap Jalankan KRIS JKN pada Akhir 2024, Seperti Apa Sistemnya?

Saor merasa bingung, bagaimana bisa kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, baru diungkap pasca tiga hari.

Menurutnya Propam ini adalah benteng, atau tempat yang tepat untuk mencari keadilan.

"Propam ini adalah benteng. Benteng etika daripada kepolisian. Ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan," pungkasnya.

"Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap," ucap Saor menambahkan.

BACA JUGA:Mahfud MD Angkat Bicara Penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo, ‘Ini Janji Polri’

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Buat Laporan

Kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak antar Polisi, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

Kedatangan Kamaruddin selaku kuasa hukum Brigadir J ini untuk membuat laporan polisi berkaitan dengan kematian anggota Brimob di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.

"Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan Senin, 18 Juli 2022.

Menurut Kamaruddin, laporan polisi yang akan dibuat siang ini berkaitan dengan berbagai kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Kabar Duka, Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle TT-5009 yang Jatuh di Blora Meninggal Dunia

"Tentang dugaan tindak pidana pembunuhan terencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 kUHP junto Pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP junto penganiayaan matinya orang lain junto Pasal 351 KUHP," jelas Kamaruddin.

Kategori :