“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.
Berikut 3 putusan hakim tersebut:
1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)
3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.