Hirup Udara Segar, Hari Ini Rizieq Shihab Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ini Penjelasan Kemenkumham

Rabu 20-07-2022,08:13 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti.  

Berikut 3 putusan hakim tersebut: 

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar)

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

 

Kategori :