Media dan Warga Dilarang untuk Dokumentasi di Kediaman Habib Rizieq Shihab

Rabu 20-07-2022,12:38 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Hot News! Kim Garam Resmi Hengkang dari LE SSERAFIM, Buntut Skandal Bullying?

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa 20 Juli 2022.

Sebelumnya, dijelaskan Aziz Yanuar mengatakan tidak ada penyambutan secara khusus terkait kepulangan Habib Rizieq dari Rutan Bareskrim tersebut. 

"Tidak ada acara sambutan, kami ingin suasana kondusif, tidak membludak, tidak menimbulkan kerumunan," ujar Aziz saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Benarkah Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Polisi? Irjen Pol Dedi Prasetyo: Betul, Tapi...

BACA JUGA:Dear Pendukung Habib Rizieq, Mohon Pengertiannya! Aziz Yanuar: Biarkan Habib Istirahat Dulu

Ia menjelaskan saat penjemputan tadi hanya ada keluarga dan kerabat terdekat. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan masyarakat.

Aziz pun meminta pengertian kepada masyarakat yang ingin menyambut kedatangannya, agar memberikan waktu kepada Habib Rizieq untuk berkumpul dengan keluarganya.

Kategori :