JAKARTA, DISWAY.ID – Habib Rizieq Shihab menyampaikan pernyataannya yang menggelegar usai bebas bersyarat bahwa dirinya siap melanjutkan Revolusi Akhlak.
Ditegaskan Habib Rizieq, dirinya tidak akan mengkhianati umat usai bebas bersyarat tersebut.
Melanjutkan Revolusi Akhlak, sebut Habib Rizieq, merupakan misi yang sempat tertunda lantaran tersandung masalah hukum.
BACA JUGA:7 Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab yang Bebas Bersyarat Hari Ini
"Tidak akan meninggalkan umat, tidak akan mengkhianati umat, kami Insya Allah akan berjuang bersama umat, akan berusaha sekuat tenaga melindungi umat," kata habib Rizieq melalui video streaming yang didapat awak media, Rabu 20 Juli 2022.
"Dan akan terus berjuang membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami tak akan bergeser dari itu semua," imbuhnya dengan tegas.
Revolusi akhlak digaungkan pertama kalinya oleh Habib Rizieq sepulang dari Mekah, Arab Saudi, pada 10 November 2020 lalu.
Namun misi tersebut tertunda dikarenakan dirinya terseret kasus hukum hingga menjalani masa tahanan dan hukuman di Rutan Bareskrim Polri hingga Rabu 20 Juli 2022 ini.
"Sebagai mana yang telah saya sampaikan setiba di Tanah Air, sewaktu saya pulang dari kota suci Mekah, yaitu ayo kita gaungkan kembali terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," jelas Habib Rizieq dalam video streaming tersebut.
BACA JUGA:KNKT Investigasi Truk Tangki Kecelakaan Maut di Cibubur, Sistem Pengereman Diperiksa, Ini Hasilnya
"Ayo kita gaungkan kembali, terus yaitu revolusi akhlak, revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ujarnya.
Dijelaskan Habib Rizieq, revolusi akhlak yang dimaksudnya yaitu melawan semua kezaliman seperti korupsi dan pembohongan publik.
"Orang kalau akhlaknya baik tak akan korupsi. Orang yang akhlaknya baik tidak akan berbuat dzalim. Orang kalau akhlaknya baik tidak akan menyusahkan rakyat. Orang yang akhlaknya baik tak akan merusak negeri, orang yang aklaknya baik tidak akan menghina agama, menghina rasul, menghina Al-Quran, tidak saudara," jelasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab setelah menjalani penahanan dari hasil vonis yang dibacakan pada dibacakan pada 24 Juni 2021 lalu, kini mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 20 Juli 2022.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Bermotor Telat Bayar? Awas Kena Razia Samsat Cikokol di Kota Tangerang