JAKARTA, DISWAY.ID – Pengajuan gugatan terkait legalitas ganja medis yang di ajukan ke MK mendapatkan penolakan.
Keputusan penolakan atas legalitas ganja medis di bacakan saat sidang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman selaku Ketua MK pada Rabu 20 Juli 2022.
Penolakan gugatan terhadap legalitas ganja medis tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi.
BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisi Terkini Dinda Kanya Dewi: 'What a Day!'
Adaun anggota hakim tersebut diantaranya Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," jelas Hakim MK Suhartoyo.
BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?
Suhartoyo menjelaskan meskipun terdapat fakta di beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, namun tidak serta merta dapat digeneralisasi.
MK menilai fakta tersebut tidak dapat mempengaruhi negara lain yang belum atau tidak melegalkan pemanfaatan narkotika secara bebas dan dianggap tak mengoptimalkan manfaat narkotika.
Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji secara komprehensif dalam perspektif keagamaan terkait wacana ganja untuk medis.
BACA JUGA:Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?