Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?

Bambang Widjojanto Mundur dari Tim Think Tank Anies Baswedan, Waduh Pecah Kongsi?

Bambang Widjojanto dan Anies Baswedan-Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Bambang Widjojanto mundur dari tim think tank (wadah pemikir) Gubernur Anies Baswedan yang tergabung ke dalam tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  bidang hukum dan korupsi.

Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani sebuah kasus di mana dia kini menjadi kuasa hukumnya.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media," terang Bambang Widjojanto.

BACA JUGA:Siapa Terseret Kasus ACT setelah Kasusnya Masuk Penyidikan, Dear Anies: Izin Jadi Dicabut? 

Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.

Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia juga diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.

"Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ," kata Bambang kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Juli 2022.

Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.

BACA JUGA:Udara Jakarta Memburuk, Anies : Udara Angin Tidak Memiliki KTP

Diketahui, Bambang Widjojanto selama ini bekerja  membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota TGUPP. Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang juga akan berakhir pada Oktober mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya meminta Hakim Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Maming dalam sidang praperadilan.

Hal itu disampaikan oleh tim hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu siang 20 Juli 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah membeberkan alasannya agar Hakim mencoret nama BW sebagai kuasa hukum praperadilan Maming.

BACA JUGA:Ditanya Tak Undang Jokowi di JIS, Anies: Kami Tak Mengundang Secara spesifik, Terbuka Untuk Umum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait

Close Ads