Siapa Terseret Kasus ACT setelah Kasusnya Masuk Penyidikan, Dear Anies: Izin Jadi Dicabut?

Siapa Terseret Kasus ACT setelah Kasusnya Masuk Penyidikan, Dear Anies: Izin Jadi Dicabut?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menanggapi soal pencabutan izin ACT-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai melakukan penyidik memeriksa 4 saksi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya polisi menemukan titik terang. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan ACT dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dana ACT, per Bulan Kumpulkan Donasi Rp 60 Miliar

“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini penyidik mengendus dugaan penyelewengan dana sosial itu dilakukan oleh pengurus ACT yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi.

BACA JUGA:ACT Juga Diduga Mainkan Dana Ahli Waris Kecelakaan Lion Air Rp 138 Miliar, Polri: Dana untuk Gaji Petinggi

Selain memeriksa saksi-saksi, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizh. 

Penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, kata dia, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar.

Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing ke ahli waris korban termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT.

BACA JUGA:Cabut Izin ACT, Anies Tunggu Proses Hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: