Bareskrim Polri Ungkap Dana ACT, per Bulan Kumpulkan Donasi Rp 60 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Dana ACT, per Bulan Kumpulkan Donasi Rp 60 Miliar

Logo ACT. Saat ini 300 rekeningnya diblokir PPATK dan jeninya ada transksi ke luar negeri ACT . --

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri mengungkap dana donasi yang didapat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Bareskrim Polri mengungkap ACT mengumpulkan donasi sebanyak Rp 60 miliar setiap bulan. 

Dari hasil yang dikumpulkan tersebut, sebanyak 10 hingga 20 persennya langsung dipotong untuk gaji pegawai.

Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 11 Juli 2022. 

BACA JUGA:Cabut Izin ACT, Anies Tunggu Proses Hukum

“(Donasi ACT) Terkumpul sebanyak sekitar Rp 60.000.000.000 setiap bulannya dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen-20 persen (Rp 6.000.000.000-Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional dari potongan tersebut.

Adapun sumber donasi dikumpulkan daro masyaralat umum, kemitraan, institusi atau korporasi, hingga komunitas dan anggota lembaga.

“Selain mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial atau CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:Periksa Keuangan dan Operasional, Bareskrim Panggil 2 Petinggi ACT

Sebelumnya, Bareskrim menyelidiki dugaan penggelapan dana yang bantuan diduga melibatkan yayasan ACT. Terbaru, Polri menemukan adanya dugaan penggelapan dana bantuan bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.

“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad, Sabtu 9 Juli 2022.

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban.

Dana bantuan itu terdiri dari santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: