Cabut Izin ACT, Anies Tunggu Proses Hukum
Anies Baswedan--
JAKARTA, DISWAY.ID- Untuk mencabut izin operasional ACT, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih menunggu hasil proses hukum terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anies mengatakan, untuk menarik atau mencabut izin operasional ACT oleh Pemprov DKI Jakarta, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum terutama audit terlebih dahulu.
Anies mengatakan bahwa pihak pemprov DKI Jakarta akan menghormati proses hukum, terutama proses audit.
"Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita. Jadi kita ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya dan baru melakukan tindakan setelah ada kesimpulan-kesimpulan," ujar Anies Baswedan usai melakukan penyembelihan hewan kurban di Musholla Babul Khoeirot, Lebak Bulus, Minggu, 10 Juli 2022.
BACA JUGA:Pendiri ACT Ahyudin Kembali Diperiksa serta 4 Pengurus Lainnya, Pengacara Ungkapkan Hal Ini
Menurut Anies, Hal tersebut dilakukan agar pihak pemprov DKI bisa memberikan keputusan berdasarkan data audit ataupun hasil pemeriksaan pihak penegak hukum.
Jika hasil pemeriksaan sudah keluar, pihak Pemprov akan mempertimbangkan penarikan izin operasional ACT di wilayah DKI Jakarta.
"Kalau kita bertindak sebelum ada data, sebelum ada kesimpulan yang lengkap nanti bisa-bisa kita menghakimi berdasarkan opini," jelas Anies.
Diketahui, ACT belakangan terjerat kasus dugaan penyelewengan dana umat. Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: